Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)
Kamis, 26 November 2020

Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia?

Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah?

Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan.

Dalam hadits disebutkan,

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

 

Syarat sah jual beli: Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis.

Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.

 

Masalahnya: Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia?

Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia.

Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat:

  1. Si penderma tidak celaka
  2. Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil

Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Baca Juga:

Disusun di Darush Sholihin, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25839-hukum-jual-beli-organ-tubuh-manusia-hukum-jual-beli-ginjal.html